TUBAN, – Sesuai dengan jadwal pengisian jabatan perangkat desa tahun 2023, di wilayah masing-masing anggota Kodim 0811 Tuban menghadiri acara pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa, yang dilaksanakan di Balai Desa Wilayah Kab. Tuban, Kamis (08/6/2023).
Seperti halnya di salah satu wilayah Kab. Tuban, Kepala Desa Tlogo Agung yang diwakilkan oleh Sekdes Heri Susanti, S.pd memberitahukan bahwa akan dibuka lowongan Perangkat Desa dan digelarnya musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat Desa, sekaligus sosialisasi teknis pelaksanaan oleh Tim Panitia pengangkatan yang terbentuk.
“Nantinya akan diberikan pembekalan dalam pelaksanaannya, ” Ujar Sekdes.
Danramil 0811/12 Bancar Kapten Arm Endri Prihantono dalam sambutannya menyampaikan bahwa, situasi Kamtibmas Desa Tlogo Agung kondusif, dan menghimbau kepada semua warga jika terdapat suatu masalah harap koordinasi dengan pihak Desa atau diselesaikan dengan kekeluargaan dan musyawarah mufakat, serta menguasai Perbub terkait lowongan perangkat, supaya jika ada peserta yang bertanya dapat dijelaskan secara rinci dan detail.
“Panitia harus independen dan professional, dan harus satu suara mengacu pada Perbup atau Perda yang berlaku, ” Tutur Danramil.
Di tempat berbeda, Sertu Eko Babinsa Sidohasri mengatakan, saya sebagai Babinsa tidak bisa menyumbang banyak dalam pencalonan Kasi Kesra ini, alangkah baiknya orang yang akan mengikuti seleksi atau dicalonkan Kasi Kesra adalah orang yang benar benar mau bekerja dan tidak mengeluh apabila diberi tanggung jawab yang cukup berat.
“Saya menghimbau kepada anggota Musdes agar dalam memilih calon yang akan diusung dalam seleksi sebagai Kasi Kesra, adalah orang yang mau bekerja keras dalam mendukung tugas tugas Pemerintah Desa, ”Harap Babinsa.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait pengangkatan Perangkat Desa yang menyampaikan beberapa teknis pelaksanaan, mulai dari langkah awal, tahap sebelum ujian, tahap koreksi, hingga tahap pelantikan. Isi diantaranya adalah menyampaikan detail persyaratan peserta, tahapan pelaksanaan kegiatan pengangkatan Perangkat Desa, hingga tata tertib sebelum ujian dan ketika pengkoreksian.
Memasuki acara inti yaitu pembentukan tim pengangkatan Perangkat Desa. Atas kesepakatan bersama yaitu musyawarah yang menghasilkan mufakat. (Faro)